Beberapa kali saya membaca tentang anjuran menutupi aib, bahkan beberapa teman berdo'a dalam status mereka di jejaring sosial online supaya aibnya di tutupi. Saya tergerak untuk mengerti lebih dalam tentang aib tsb.
Pencarian saya di google menuntun saya pada blog berikut ini:
http://papafariz.blogspot.com/2007/06/definisi-aib-dan-saudara.html
Pertanyaan yg beliau ajukan dan uraiannya ditulis dengan bagus. Jadi menurut anda apakah aib itu? apakah orang-orang yang melakukan tindak kejahatan seperti mencuri, korupsi, dan lain-lain yang jelas-jelas merugikan orang banyak juga mesti ditutupi? Lalu apa definisi aib sesungguhnya dan bilamana ia harus ditutupi? Mohon pencerahannya.
No comments:
Post a Comment
Anda menunjukkan perhatian dan kasih sayang dengan memberi komentar di bawah ini: