Friday, June 22, 2012

Selamatkan Si Kecil dari Pengaruh Rokok

Di sela-sela menonton berita di TV ABC Australia minggu ini, terdapat liputan mengenai perokok anak di Indonesia. Dalam tayangan tersebut, anak yang belum memasuki usia sekolah tersebut dengan santainya menghisap sebatang rokok dan duduk di beranda rumahnya.

Pemandangan yang sangat tidak nyaman untuk dilihat, mengingat usianya yang masih muda dan konsumsi rokoknya yang tidak putus. Orangtua si anak mengatakan ia sedih melihat kebiasaan anak tersebut terlebih lagi jika tidak diberi uang maka ia akan menjual apa saja yang bisa diambil dari rumah demi membeli rokok.

Sementara situs VOA Indonesia tanggal 19 Mei 2012 menyebutkan jumlah perokok anak di Indonesia mencapai 239.000 orang.

Terkadang saya berpikir, kalau pemerintah menekan produksi atau industri rokok, maka banyak pekerja yang akan menganggur dan harus beralih fungsi ke pekerjaan lain, disisi lain saya kira, pemerintah mendapat masukan yang sangat besar dari industri rokok lewat pajak/ cukai sehingga cenderung membiarkan industri ini marak di Indonesia.

Mengapa marak? Karena iklan rokok dengan bebas ditayangkan di televisi, papan-papan reklame besar berseliweran di pinggir jalan raya mempromosikan rokok dan berbagai acara seperti konser musik maupun acara-acara komunitas lokal juga disponsori oleh perusahaan rokok.

Di berbagai negara, pemerintah mengambil langkah yang tegas sehubungan dengan rokok. Mulai dari mengadopsi "framework konvensi WHO tentang pengendalian tembakau" serta menerapkan langkah-langkah yang sesuai dalam rangka menekan penggunaan rokok tersebut.

Di berbagai negara misalnya, ada batasan umur dimana orang boleh membeli rokok, hal yang sama juga diberlakukan untuk membeli alkohol. Rata-rata umur yang diperbolehkan untuk membeli rokok berada pada kisaran 16 tahun hingga 18 tahun keatas, Republik Ceko membolehkan diusia minimum 10 tahun, namun di Indonesia tampaknya umur minimum ini sama sekali tidak ada peraturannya. Selengkapnya mengenai umur minimum mengkonsumsi rokok bisa dilihat disini:  Wikipedia smoking age . Di Amerika misalnya bungkus rokok dikemas sedemikian rupa sehingga mencerminkan penyakit yang bisa di derita konsumen akibat konsumsi rokok tersebut.

Jika asusmsi bahwa pajak yang didapatkan pemerintah cukup besar sehingga ada keengganan untuk menanggapi situasi ini ternyata kenyataannya tidak demikian. Berita yang dilansir detiknews.com yang mengutip pernyataan Prof. dr. Ali Gufron Mukti, MSc, Ph.D menyebutkan tahun 2010 pajak yang diterima pemerintah dari industri rokok sebesar 50 triliun rupiah (2010) dan naik menjadi 70 triliun rupiah tahun 2011, sementara biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk membayar biaya kesehatan akibat merokok dan berbagai dampaknya sebesar 230 triliun rupiah. Artinya pemerintah mengalami kerugian yang sangat besar dibanding pendapatannya.

Dengan data ini, tidak dapat ditampik lagi bahwa harus ada kebijakan-kebijakan terkait rokok yang harus diambil oleh pemerintah. Baik dengan meratifikasi konvensi PBB (WHO) mengenai pengendalian tembakau, menetapkan cukai yang sangat tinggi, sehingga rokok tidak lagi dengan mudah dapat dijangkau.

Mengutip pernyataan Prof Ali Gufron dalam berita detiknews ,""Harusnya harga rokok memang disesuaikan ya, sehingga anak kecil dan yang sebetulnya tidak mampu tidak memaksakan diri, kemudian uangnya habis untuk rokok," saya justru berpendapat sudah saatnya pemerintah  menerapkan peraturan tentang pembatasan usia pembeli rokok. Dan tentunya memberi sanksi bagi warung atau toko yang kedapatan menjual rokok kepada anak dibawah umur lewat denda atau hukuman pidana.

Sehingga orang tua yang perokok maupun saudara mereka yang lebih dewasa tidak bisa lagi menyuruh anak-anak dibawah umur pergi ke warung membeli rokok dan membiarkan mereka terpapar sejak dini.

No comments:

Post a Comment

Anda menunjukkan perhatian dan kasih sayang dengan memberi komentar di bawah ini: