Cuplikan tanggapan dalam sebuah diskusi dengan seorang teman Muslim yang mengatakan HAM, Demokrasi dan Pluralisme tak sejalan dengan Islam (informasi di kompilasi dari berbagai sumber), berikut adalah hasil penelusuran saya yang menyatakan sebaliknya.
Ketika Rasulullah wafat, para sahabat berkumpul disertai perwakilan suku-suku dan masyarakatnya, lalu dipilih Khalifah Abu Bakar. Pemilihan tersebut adalah salah satu asas demokrasi. Islam mengutamakan kesetaraan (termasuk dalam kesejahteraan umat), akuntabilitas seorang pemimpin artinya pemimpin yang bisa dimintai pertanggung jawaban, penghormatan terhadap perbedaan dan perbedaan keyakinan. Nilai-nilai diatas tidak bertentangan dengan demokrasi dan pluralisme. Setelah Beliau wafat, tidak ada dinasti yang memerintah berdasarkan pertalian darah langsung dengan Beliau melainkan dengan memilih kalifah pengganti.
Dan pada masa-masa kekhalifahan bahkan ketika masa dinasti Islam berkuasa, sistemnya lebih desentralisasi dan ada ruang bagi masyarakat lokal untuk menetapkan aturan mereka sendiri.
Cukup mengherankan mengapa banyak yang mengatakan Islam tidak "compatible" dengan Hak Azasi Manusia (HAM). HAM memiliki beberapa unsur, diantaranya:
1. Right to life (atau hak untuk hidup)
Hak yang langsung diberikan Allah kepada manusia. Dalam Al Maidah: 32 " Oleh karena itu Kami isyaratkan kepada Bani Israli, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum kisas dan bukan karena membuat kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.
Disana disebutkan manusia bukan Muslim bukan pula kafir (non-believers) tetapi manusia.
2. Right to Freedom
Kebebasan pribadi dijamin oleh Qur'an, bahwa tak ada seorang pun yang boleh membatasi hak tersebut melainkan Allah semata. Termasuk siapa yang berhak menghakimi siapa yang benar dan yang salah ( Ash Shura: 21) dan lebih lanjut dalam Ali Imran 3:79 Qur'an dengan jelas mencermati kecendrungan manusia menjadi diktator, serta membuat pemerintahan yang sewenang-wenang. Bahkan di masa itu dimana perbudakan adalah sesuatu yang umum, Qur'an menyerukan supaya hak-hak mereka dihormati. (An-Nisa 36).
Di Qur'an memang tidak menegaskan dihapuskannya perbudakan tetapi aku kira Islam tak menentang dihapuskannya perbudakan.
3. Right to Justice (fair trial)
Dalam Al-Ma'idah: 8, kita dianjurkan untuk semata-mata berdiri tegak karena kebenaran, jangan sampai kebencian terhadap suatu kaum sampai mempengaruhimu untuk berlaku tidak adil, dst dan Dalam An- Nisa': 135 ditekankan persamaan hak dan kewajiban yang merujuk kepada HAM.
Islam mengenal kata-kata adil dan ihsan. Keduanya mengandung sifat terpuji. Adil berarti sama, tidak kurang tidak lebih. Sifat terpuji tidak ditentukan oleh kekayaan, jenis kelamin, agama tetapi oleh "kebenaran" berdasar keyakinan dan tindakan atau amal. Dan dengan ihsan misal dalam An Nahl: 90, kita dianjurkan berbuat adil dan kebaikan (ihsan).
Bahkan Qur'an menjamin hak-hak lainnya yang belum dicakup HAM i antara lain hak untuk dilindungi privasi dan dilindungi dari fitnah seperti dicakup An-Nur: 27-28, 58; Surah Al-Ahzab: 53; Surah 49: Al- Hujurat : 12. Jika merujuk pada ayat-ayat ini, tindakan masyarakat yang memasuki properti milik orang lain untuk mengintip kegiatan mereka yang awam kita baca di berbagai berita tampaknya bertentangan dengan ayat-ayat tersebut.
Juga menjamin hak untuk mendapat kehidupan yang layak seperti dalam Surah Hud:6, setiap manusia bergantung rejekinya pada Allah. Selanjutnya dalam Al-An'am: 165; Al-Mulk:15, dapat diartikan setiap manusia memiliki hak untuk menunjang hidupnya dan bahwa mereka yang memegang kekuasaan ekonomi atau politik tidak memiliki hak untuk mencabut hak orang lain dari kebutuhan hidup dasar dengan menggelapkan atau menyalahgunakan sumber daya yang telah diciptakan oleh Tuhan untuk manfaat kemanusiaan secara umum.
Bahkan Qur'an mengutuk mereka yang menzalimi diri mereka sendiri dengan menolak dunia dan menyiksa diri seperti dalam Al-A'raf 32 dan menegaskan tentang pembelaan HAM di Al-A'raf 33.
Kiranya akan lebih bijaksana kalau kita tidak begitu saja mengiyakan informasi yang sampai pada kita tanpa berusaha mencari tahu terlebih dahulu, dan memandang ketiga terminologi diatas serta merta salah hanya karena mereka diagung-agungkan di Barat.
No comments:
Post a Comment
Anda menunjukkan perhatian dan kasih sayang dengan memberi komentar di bawah ini: